AD ART PURNA PASKIBRAKA INDONESIA
_
ANGGARAN DASAR PURNA PASKIBRAKA INDONESIA PEMBUKAAN Hakekat pembinaan generasi muda dalam Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia adalah usaha untuk menyiapkan kader penerus cita-cita perjuangan bangsa dan manusia pembangunan yang beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berjiwa pancasila sebagai Pandu Ibu Pertiwi. Purna Paskibraka merupakan salah satu bagian dari generasi muda Indonesia yang selalu terus membina diri agar memiiiki kesadaran berbangsa dan bernegara, idealisme, patriotisme dan harga diri serta mempunyai wawasan yang luas, kokoh kepribadiannya, memiiiki kesegaran jasmani dan daya kreasi serta dapat mengembangkan kemandirian, kepemimpinan, ilmu, keterampilan, semangat kerja keras dan kepeloporan. Dalam upaya mewujudkan pembinaan tersebut, maka Purna Paskibraka membentuk suatu wadah yang diberi nama Purna Paskibraka Indonesia. Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa serta didorong oleh kebulatan tekad dan semangat yang ikhlas, keinginan luhur, berkebudayaan dalam kesatuan dan persatuan, persaudaraan dan kekeluargaan antar sesama pemuda yang tergabung dalam satu kesatuan yang kokoh, sentosa, sejahtera dan dinamis,serta harmonis lahir dan bathin / maka setiap pemuda yang pernah dikukuhkan dan bersama-sama mengemban tugas Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka di Ibukota Negara / Ibukota Provinsi, dan Ibukota Kabupaten / Kotamadya, menuangkan kesadaran dan keinginan luhur itu dalam Anggaran Dasar Organisasi sebagai landasan berpijak dalam melaksanakan darma baktinya kepada tanah tumpah darah Indonesia dengan berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945. BAB I NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN DAN WAKTU Pasal 1 1. Organisasi ini bernama Purna Paskibraka Indonesia disingkat PPI 2. Purna Paskibraka Indonesia didirikan di Cipayung Bogor pada tanggal 21 Desember 1989 melalui Musyawarah Nasional I Purna Paskibraka Indonesia, untuk waktu yang tidak ditentukan. 3. Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di wilayah hukum Negara Republik Indonesia. BAB II AZAS, DASAR DAN SIFAT Pasal 2 AZAS-DASAR Purna Paskibraka Indonesia berazaskan Pancasila dan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pasal 3 SIFAT 1. Purna Paskibraka Indonesia adalah Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang bersifat kekeluargaan. 2. Purna Paskibraka Indonesia bukan merupakan organisasi sosial politik dan tidak menjalankan kegiatan politik. BAB III TUJUAN DAN FUNGSI Pasal 4 TUJUAN Purna Paskibraka Indonesia mempunyai tujuan : a. Menghimpun dan membina para anggota agar menjadi warga Negara Indonesia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila, setia dan patuh pada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjadi Pandu Ibu Pertiwi. b. Mengamalkan dan mengamankan Pancasiia. c. Membina watak kemandirian dan profesionalisme, memelihara dan meningkatkan rasa persaudaraan, kekeluargaan, persatuan dan kesatuan, mewujudkan kerja sama yang utuh serta jiwa pengabdian kepada bangsa dan negara, memupuk rasa tanggung jawab dan daya cipta yang dinamis serta kesadaran nasional di kalangan para anggota dan keluarganya. d. Membentuk manusia Indonesia yang memiliki ketahanan mental (tangguh), cukup pengetahuan dan kemahiran teknis untuk dapat melaksanakan pekerjaannnya (tanggap ) serta daya tahan fisik / jasmani (tangkas). Pasal 5 FUNGSI Purna Paskibraka Indonesia mempunyai fungsi : 1. Pendorong dan pemrakarsa pembaharuan melalui kegiatan yang konstruktif sehingga dapat menjadi pelopor pembangunan demi kemajuan bangsa dan Negara. 2. Sebagai wadah pembinaan dan pengembangan potensi anggota untuk menjadi insan yang mandiri, berkarya, profesional dan bertanggung jawab. BAB IV KODE ETIK DAN ATRIBUT Pasal 6 KODE ETIK Kode Etik Purna Paskibraka Indonesia adalah Ikrar Putra Indonesia. Pasal 7 ATRIBUT 1. Purna Paskibraka Indonesia mempunyai atribut berupa lambang, bendera dan seragam. 2. Jenis atribut, lambang dan seragam PPI, diatur dan ditetapkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi. BAB V KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA Pasal 8 KEANGGOTAAN Keanggotaan dalam Purna Paskibraka Indonesia terdiri dari: a. Anggota Biasa b. Anggota Kehormatan Pasal 9 HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA 1. Anggota Biasa mempunyai hak bicara, hak suara (memilih) dan hak dipilih sebagai pengurus. 2. Anggota Biasa berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional serta Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat. 3. Anggota Kehormatan mempunyai hak bicara, tidak mempunyai hak suara dan tidak mempunyai hak untuk dipilih sebagai pengurus. 4. Anggota kehormatan berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi serta mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan Peraturan Organisasi yang ditetapkan oleh Pengurus Pusat 5. Anggota Kehormatan mempunyai hak menghadiri upacara dan rapat-rapat tertentu, dan hanya memiliki hak bicara. 6. Anggota kehormatan berkewajiban menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan organisasi. BAB VI ORGANISASI DAN KEPENGURUSAN SERTA MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI Pasal 10 HIRARKI ORGANISASI Organisasi Purna Paskibraka Indonesia disusun secara vertikal dengan urutan sebagai berikut : a. Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia b. Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di Ibukota Propinsi c. Pengurus Kabupaten/Kota Purna Paskibraka Indonesia berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota. Pasal 11 a. Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia ditetapkan dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan Musyawarah Nasional. b. Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Musyawarah Daerah Tingkat Propinsi untuk kemudian disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat PPI. c. Pengurus Kabupaten/Kota Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten/Kota ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Musyarah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota, untuk kemudian disahkan dengan SK Pengurus PPI Propinsi. Pasal 12 MAJELIS PERTIMBANGAN ORGANISASI Organisasi Purna Paskibaraka Indonesia mempunyai Majelis Pertimbangan Organsiasi. Pasal 13 a. Majelis Pertimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Pusat, terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oieh Musyawarah Nasional. b. Majelis Pertimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Propinsi terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah Propinsi. c. Majelis Pertimbangan Organisasi Purna Paskibraka Indonesia Kabupaten/Kota terdiri dari beberapa anggota Purna Paskibraka Indonesia yang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota. BAB VII PEMBINA DAN PENASIHAT Pasal 14 PEMBINA 1. Pembina Tingkat Pusat adalah Presiden. 2. Pembina Tingkat Propinsi adalah Gubernur. 3. Pembina Tingkat Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota. Pasal 15 PENASIHAT 1. Penasihat Tingkat Pusat adalah Pejabat Negara dari Kementrian dan/atau Instansi Pemerintah dan Pejabat Instansi Militer/Polri yang terkait terhadap Pembinaan dan Pendidikan Generasi Muda, serta perseorangan yang mempunyai dedikasi, kontribusi nyata dan kepedulian terhadap Organisasi Purna Paskibaraka Indonesia; 2. Penasihat Tingkat Propinsi adalah Pejabat Daerah dari Dinas dan/atau Instansi Pemerintah dan Pejabat Instansi Militer/Polri Daerah, yang terkait terhadap Pembinaan dan Pendidikan Generasi Muda, serta perseorangan yang mempunyai dedikasi, kontribusi nyata dan kepedulian terhadap Organisasi Purna Paskibraka Indonesia; 3. Penasihat Tingkat Kabupaten/Kota adalah Pejabat Kabupaten/Kota dari Suku Dinas dan/atau Instansi Pemerintah dan Pejabat Instansi Militer/Polri Tingkat Kabupaten/Kota, yang terkait terhadap Pembinaan dan Pendidikan Generasi Muda, erta perseorangan yang mempunyai dedikasi, kontribusi nyata dan kepedulian terhadap Organisasi Purna Paskibaraka Indonesia. BAB VIII MUSYAWARAH, RAPAT-RAPAT DAN QUORUM Pasal 16 MUSYAWARAH Musyawarah dalam Organisasi Purna Paskibraka Indonesia terdiri dari: a. Musyawarah Nasional b. Musyawarah Nasional Luar Biasa c. Musyawarah Propinsi d. Musyawarah Propinsi Luar Biasa e. Musyawarah Kabupaten/Kota f. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa Pasal 17 1. MUNAS dan MUNAS Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh minimal ¾ dari Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia Propinsi. 2. Musda Propinsi dan Musda Propinsi Luar Biasa dinyatakan syah apabila dihadiri oleh minimal ¾ dari Pengurus Daerah Kabupaten/Kota. 3. Musda Kabupaten/Kota dan Musda Kabupaten/Kota Luar Biasa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ¾ dari jumlah anggota Pengurus Kabupaten/Kota. Pasal 18 RAPAT-RAPAT Rapat-Rapat terdiri atas : 1. Rapat Kerja Nasional (RAKERNAS); 2. Rapat Kerja Daerah (RAKERDA); 3. Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS); 4. Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA); 5. Rapat-Rapat Pleno sesuai tingkatannya; 6. Rapat-Rapat Pengurus Harian sesuai tingkatannya. BAB IX TATA URUTAN KETENTUAN PERATURAN ORGANISASI Pasal 19 Tata urutan ketentuan peraturan organisasi terdiri atas : 1. Anggaran Dasar; 2. Anggaran Rumah Tangga; 3. Peratuan Organisasi; 4. Keputusan musyawarah-musyawarah; 5. Keputusan rapat-rapat. BAB X KEUANGAN DAN KEKAYAAN Pasal 20 KEUANGAN Keuangan Purna Paskibraka Indonesia diperoleh dari : 1. luran Anggota; 2. Hasil-Hasil Usaha yang halal dan sah; 3. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 21 KEKAYAAN Kekayaan Purna Paskibraka Indonesia diperoleh dari hasil usaha organisasi dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. BAB XI ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 22 Segala sesuatu hal yang belum tertuang dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dan dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dengan tidak bertentangan dari Anggaran Dasar. BAB XII PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN ORGANISASI Pasal 23 PERUBAHAN ANGGARAN DASAR Perubahan atas Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional. Pasal 24 PEMBUBARAN ORGANISASI 1. Pembubaran Organisasi Purna Paskibraka Indonesia hanya dapat dilakukan oleh Musyawarah Nasional Luar Biasa yang khusus diadakan untuk itu; 2. Dalam hal Organisasi Purna Paskibraka Indonesia dibubarkan, maka penyelesaian kekayaan organisasi ditetapkan bersamaan dengan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang dimaksud Ayat (1) Pasal ini. BAB XIII PENUTUP Pasal 25 Perubahan dan Penyempurnaan Anggaran Dasar ini dilakukan dan ditetapkan oleh Musyawarah Nasional V Purna Paskibraka Indonesia yang diselenggarakan tanggal 25 s/d 28 Oktober 2007, bertempat di Hotel Singgasana Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. ANGGARAN RUMAH TANGGA PURNA PASKIBRAKA INDONESIA BAB I KODE ETIK, ATRIBUT DAN TANDA JASA Pasal 1 IKRAR PUTRA INDONESIA Aku mengaku Putra Indonesia, dan berdasarkan Pengakuan itu : · Aku mengaku, bahwa aku adalah makhluk Tuhan Al Khalik Yang Maha Esa dan bersumber kepada-Nya. · Aku mengaku / bertumpah darah satu, Tanah Air Indonesia. · Aku mengaku, berbangsa satu, Bangsa Indonesia. · Aku mengaku, bernegara satu, Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berdasarkan Pancasila. · Aku mengaku, bertujuan satu, masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila, sesuai dengan isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. · Aku mengaku, bercara karya satu, perjuangan besar dengan akhlak dan ihsan, menurut ridho Tuhan Yang Maha Esa. Berdasarkan pengakuan-pengakuan ini, dan demi kehormatanku aku berjanji, akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajiban untuk mengamalkan semua pengakuan ini dalam karya hidupku sehari-hari. Semoga Tuhan Yang Maha Esa memberkati niatku ini dengan Taufiq dan Hidayah-Nya, serta dengan Inayat-Nya. Pasal 2 1. Lambang Purna Paskibraka Indonesia adalah bunga teratai yang dilingkari rantai berbentuk bulatan dan segi empat berjumlah 16 pasang. 2. Bendera Purna Paskibraka Indonesia berukuran 150 x 90 cm dengan warna dasar hijau yang di tengah-tengahnya berisi lambang berwarna emas dengan garis tengah 75 cm, dan tulisan purna paskibraka Indonesia serta nama daerah masing-masing. 3. Untuk mempertebal rasa persatuan dan kesatuan serta meningkatkan disiplin, anggota Purna paskibraka Indonesia menggunakan seragam dengan atributnya. Pasal 3 1. Semua atribut yang berhubungan dengan Purna Paskibraka Indonesia tidak dibenarkan dipakai atau dimiliki selain oleh anggota Purna Paskibraka Indonesia. 2. Semua atribut yang telah diberikan kepada anggota harus dicatat dalam administrasi organisasi. Pasal 4 Penjelasan lebih lanjut tentang kode etik, atribut dan seragam serta penggunaannya akan diatur daiam Peraturan Organisasi. Pasal 5Pemberian penghargaan, tanda jasa, tanda kehormatan Iebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Organisasi. BAB II KEANGGOTAAN Pasal 6 1. Anggota Biasa adalah mereka yang pernah bertugas sebagai anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka baik di Tingkat Nasional, Propinsi ataupun Tingkat Kabupaten / Kota pada tanggal 17 Agustus serta pernah mengikuti pelatihan baik dalam Gladian Sentra Nasional ataupun Daerah yang dibuktikan dengan sertifikat, dan mendaftarkan diri. 2. Anggota kehormatan adalah mereka yang pernah menjadi Komandan, pelatih dan pembina Pasukan Pengibar Bendera Pusaka serta mereka yang berjasa, berpartisipasi aktif / nyata kepada Pasukan Pengibar Bendera Pusaka dan organisasi Purna Paskibraka Indonesia yang ditetapkan melalui Musyawarah. Pasal 7 1. Kepindahan Anggota Biasa diatur secara administrasi melalui Surat Pindah. 2. Anggota Biasa yang pindah domisili wajib melapor dan mendaftarkan diri kepada Pengurus Daerah yang dituju dengan menyerahkan Surat Keterangan dari Pengurus daerah asal. Pasal 8 1. Keanggotaan Purna Paskibraka Indonesia terhenti apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau melanggar Peraturan Organisasi. 2. Dalam hai anggota melanggar peraturan organisasi, pemberhentian hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah. 3. Selama menunggu waktu diadakannya Musyawarah seperti tersebut dalam ayat 2,Pengurus dapat menon-aktifkan anggota yang bersangkutan. 4. Sebelum dianyatakan keanggotaannya diberhentikan, anggota yang bersangkutan diberi kesempatan membela diri. BAB III SUSUNAN PENGURUS Pasal 9 PENGURUS PUSAT Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia terdiri dari (sekurang-kurangnya): 1. Ketua Umum 2. Ketua Harian 3. Sekretaris Umum 4. Wakil Sekretaris Umum 5. Bendahara Umum 6. Wakil Bendahara Umum 7. Departemen-Departemen (sesuai dengan kebutuhan) 8. Koordinator-koordinator Wilayah (sesuai dengan kebutuhan) Pasal 10 PENGURUS PROPINSI DAN KABUPATEN / KOTA Pengurus Purna Paskibraka Indonesia Propinsi dan Kabupaten / Kota terdiri dari (sekurang-kurangya) : a. Ketua b. Wakil Ketua c. Sekretaris d. Wakil Sekretaris e. Bendahara f. Wakil Bendahara g. Ketua-Ketua Biro untuk Propinsi dan Ketua Bidang untuk Kabupaten / Kota sesuai kebutuhan Jumlah Point b, d, f, disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Pasal 11 Keanggotan Pengurus Pusat 1. Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia adalah Anggota Biasa. 2. Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia dipilih dan ditetapkan serta disahkan dalam Musyawarah Nasional. Pasal 12 Keanggotaan Pengurus Propinsi 1. Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia adalah Anggota Biasa. 2. Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Propinsi. 3. Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia yang telah ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah Propinsi di sahkan dengan Surat Keputusan(SK) Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia; Pasal 13 Keanggotaan Pengurus Kabupaten / Kota 1. Pengurus kabupaten / Kota Purna Paskibraka Indonesia adalah anggota Biasa. 2. Pengurus kabupaten / Kota Purna Paskibraka Indonesia dipilih dan ditetapkan dalam Musyawarah Daerah Kabupaten/Kota; 3. Pengurus Kabupaten / Kota Purna Paskibraka Indonesia yang telah ditetapkan berdasarkan hasil Musyawarah Kabupaten / Kota di sahkan dengan Surat Keputusan (SK) Pengurus Propinsi Purna Paskibraka Indonesia; BAB V TATA CARA PEMILIHAN PENGURUS Pasal 14 1. Ketua Umum Pengurus Pusat, Ketua Pengurus Propinsi, Ketua Pengurus Kabupaten / Kota dipilih secara langsung; 2. Ketua Umum / Ketua terpilih dalam menyusun kepengurusan dibantu oleh Tim Formatur yang dibentuk untuk itu; 3. Tata cara Pemilihan Ketua Umum Pengurus Pusat, Ketua Pengurus Propinsi, Ketua Pengurus Kabupaten / Kota, diatur lebih lanjut dalam Keputusan Sidang Komisi yang ditetapkan dalam sidang pleno pada masing-masing Musyawarah sesuai tingkatannya. BAB VI MASA JABATAN DAN PEMBERHENTIAN PENGURUS Pasal 15 1. Masa jabatan Ketua Umum/Ketua Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi dan Pengurus Kabupaten / Kota paling lama dua periode kepengurusan berturut-turut. 2. Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota berhenti bila habis masa jabatannya. 3. Pemberhentian Pengurus Pusat, Pengurus Propinsi dan Pengurus Kabupaten/Kota hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah atau Musyawarah luas Biasa di tingkatnya masing-masing. BAB VII MUSYAWARAH DAN MUSYAWARAH LUAR BIASA Pasal 16 Musyawarah Nasional, Musyawarah Daerah Propinsi dan Musyawarah Daerah kabupaten/Kota diadakan sekali dalam 4 (empat) tahun. Pasal 17 Musyawarah Nasional merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Pusat b. Menetapkan perubahan/penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. c. Menetapkan Program Kerja dan Kebijakan Organisasi. d. Memilih dan menetapkan Ketua Umum. e. Memilih dan menetapkan formatur. f. Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia. g. Menetapkan Keputusan-Keputusan lain yang dianggap perlu. Pasal 18 Musyawarah Propinsi merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang : a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Propinsi. b. Menetapkan Program Kerja Tingkat Propinsi. c. Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus Propinsi. Pasal 19 Musyawarah Kabupaten/Kota merupakan forum tertinggi yang mempunyai wewenang: a. Menilai Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Kabupaten / Kota. b. Menetapkan Program Kerja Kabupaten / Kota. c. Memilih, rnengangkat dan memberhentikan Pengurus Kabupaten/ Kota. Pasal 20 1. Musyawarah Luar Biasa di Tingkat Nasional, Propinsi maupun Kabupaten/ Kota dapat diadakan apabila ada hal-hal yang luar biasa dan bersifat mendesak. 2. Musyawarah Nasional Luar Biasa hanya dapat diadakan apabila diminta oleh sekurang-kurangnya 3/4 jumlah Pengurus Propinsi. Musyawarah Propinsi Luar Biasa hanya dapat diadakan apabila diminta oleh sekurang-kurangnya 3/4 jumlah Pengurus Kabupaten / Kota. 3. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa hanya dapat diadakan apabila diminta oleh sekurang-kurangnya ¾ dari jumlah anggota sesuai dengan kondisi setempat. BAB VIII RAPAT KERJA DAN RAPAT KOORDINASI Pasal 21 1. Rapat Kerja Nasional dilaksanakan selambat-lambatnya satu tahun setelah Musyawarah Nasional dan diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam waktu satu periode kepengurusan yang dihadiri Pengurus Pusat dan Utusan Pengurus Propinsi yang membahas tentang program-program kerja dan membuat peraturan organisasi. 2. Rapat Kerja Propinsi diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam waktu satu periode kepengurusan yang dihadiri Pengurus Propinsi dan utusan Pengurus Kabupaten / Kota. 3. Rapat Kerja Kabupaten / Kota diadakan sekurang-kurangnya satu kali daiam waktu satu periode kepengurusan yang dihadiri Pengurus Kabupaten/Kota dan anggota sesuai dengan kondisi setempat. Pasal 22 1. Rapat Koordinasi diadakan dalarn satu kali dalam satu kepengurusan yaitu menjelang musyawarah diadakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum musyawarah. 2. Rapat Koordinasi menyusun materi-materi musyawarah. BAB IX PENGAMBILAN KEPUTUSAN Pasal 23 1. Pengambilan Keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Bila setelah diupayakan bersungguh-sungguh namun musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. BAB X PERUBAHAN DAN PERATURAN TAMBAHAN Pasal 24 Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional. Pasal 25 Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dan ditetapkan oleh Pengurus Pusat Purna Paskibraka Indonesia dalam bentuk peraturan organisasi. BAB XI PERATURAN PERALIHAN Pasal 26 Ketentuan dan peraturan organisasi yang masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ART ini dinyatakan masih tetap berlaku. BAB XI PENUTUP Pasal 27 Perubahan dan Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oieh Musyawarah Nasional V Purna Paskibraka Indonesia yang diselenggarakan tanggai 25 s/d 28 Oktober 2007, bertempat di Hotel Singgasana Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan. Ditetapkan di : Makassar Pada tanggal : 26 Oktober 2007 |